bintangtimurnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menentukan jadwal pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) untuk hasil pemilu legislatif (Pileg) DPR RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan berlangsung pada Rabu (26/6). Namun, Polresta Samarinda masih menunggu hasil rapat koordinasi mengenai tempat pelaksanaan PSU tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pengamanan saat ini masih fokus di gudang KPU. “Mungkin besok (hari ini) akan ada rapat lanjutan untuk menentukan tempat pelaksanaannya,” kata Ary Fadli, usai menggelar rilis pengungkapan kasus curanmor di Polsek Samarinda Ulu, Senin (24/6). Meski lokasi PSU belum dipastikan, Ary menyarankan agar pelaksanaan dilakukan di satu tempat untuk memaksimalkan pengamanan. Saat ini, penjagaan di gudang KPU di Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dilakukan oleh 5 personel yang berjaga selama 24 jam.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu, menjadi wajib dilaksanakan oleh KPU. KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan ini dalam 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan Hakim, dengan perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim harus rampung paling lambat 1 Juli.
PSU merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara. Menyikapi hal itu, KPU telah menjadwalkan Penghitungan Suara Ulang di 147 TPS se-Kaltim secara serentak pada 26 Juni 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa jadwal penetapan tanggal perhitungan ulang yang diperintahkan MK telah tertera pada Keputusan KPU RI Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024.
“Sudah ditetapkan serentak se-Kaltim, kini teman–teman di kabupaten/kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara, mencari bersama Bawaslu, kepolisian, dan peserta Pemilu (partai), sesuai titik TPS yang masuk dalam 147 tersebut. Baru di hari H tanggal 26 Juni dibawa untuk dihitung ulang,” ucapnya pada Kamis (20/6).
Fahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan ke kabupaten/kota terkait persiapan perhitungan pada 26 Juni. Ia menekankan bahwa pada saat perhitungan, kotak suara yang telah dipilah dan dipilih akan dibawa ke tempat yang telah disepakati, seperti aula KPU kabupaten/kota atau lokasi yang dianggap steril dan aman.