bintangtimurnews.com –
Sopir angkutan kota (angkot) di Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa pada 17 Juli 2024 di depan Kantor Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Balikpapan. Mereka menolak keberadaan bus TEMAN atau Balikpapan City Trans (Bacitra), yang sedang dalam masa uji coba.
Hendra, koordinator aksi, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keberadaan bus TEMAN akan menurunkan pendapatan mereka, yang sudah mengalami penurunan signifikan meskipun saat ini hanya dalam masa uji coba. Para sopir angkot merasa sulit memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar storan.
Ratusan angkot dari delapan trayek di Balikpapan memadati kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dan para pengunjuk rasa juga meminta sopir angkot lainnya untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Setelah orasi, Hendra dan dua rekannya melakukan diskusi dengan pejabat Pemerintah Kota Balikpapan mengenai tuntutan mereka.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengonfirmasi bahwa bus TEMAN adalah proyek uji coba dari Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kebutuhan transportasi di Balikpapan. Bus tersebut akan berhenti beroperasi sementara hingga 1 Agustus 2024 dan akan kembali beroperasi hingga 20 Agustus 2024 untuk mendukung agenda HUT RI di IKN. Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan perwakilan trayek, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), dan Forum Pengusaha Angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adward Skenda Putra (Edo), juga menekankan pentingnya memastikan angkot yang beroperasi memiliki izin trayek dan laik jalan. Angkot yang tidak laik akan ditertibkan. Edo mengingatkan bahwa banyak laporan tentang sopir angkot yang mengemudikan kendaraan sambil merokok, dan meminta agar sopir angkot mengenakan kartu pengenal dan seragam, yang akan dipertimbangkan untuk tahun 2025.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa pihaknya menampung aspirasi sopir angkot dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Dia menambahkan bahwa sebagai penopang Ibu Kota Nusantara, Balikpapan perlu memiliki fasilitas sarana transportasi umum yang memadai, yang memerlukan pembaruan.