Rommy Minta Perubahan Ambang Batas Parlemen Diterapkan Segera, Bandingkan dengan Putusan Usia Capres-Cawapres

bintangtimurnews.com

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy atau Rommy, berharap agar perubahan ambang batas parlemen 4% segera diterapkan dalam Pemilu 2024. Rommy membandingkan situasi ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang langsung berlaku pada Pilpres 2024.

Menurut Rommy, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan penting tahun ini terkait aturan politik. Salah satu putusan yang disoroti adalah terkait ambang batas parlemen sebesar 4% dan batas usia capres-cawapres. Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, MK juga menyatakan bahwa norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, jika ada perubahan pada norma ambang batas.

“Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Rommy mempertanyakan mengapa putusan mengenai batas usia capres-cawapres dapat langsung diterapkan pada Pilpres 2024, sementara perubahan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu 2029. “Ini menimbulkan pertanyaan karena perbedaan dalam implementasi aturan tersebut. Apakah ada kepentingan politik tertentu di balik perbedaan ini?” ujarnya.

MK juga mengubah ketentuan usia minimum capres-cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Batas usia minimum diubah dari 40 tahun menjadi “40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Namun, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak diuntungkan oleh keputusan terkait usia ini karena harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon kepala daerah.

Selain itu, MK memutuskan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan dalam rapat Panitia Kerja DPR yang membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akhirnya hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara syarat usia tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyambut baik putusan MK terkait ambang batas parlemen. “Bagus, memang harus begitu. Jika ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus berlaku pada periode berikutnya,” ujar Mahfud. Dia berharap setiap keputusan MK dapat mengakomodasi sepenuhnya dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau nepotisme.

Array

Berita Terkait