Presiden Jokowi Ikuti Putusan MK, Tidak Akan Terbitkan Perppu Terkait RUU Pilkada

bintangtimurnews.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) setelah DPR membatalkan pembahasannya. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan RUU Pilkada yang dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-6 di Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). “Enggak ada. Pikiran saja enggak ada,” tegasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan penerbitan Perppu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU Pilkada tidak akan berlaku. Dasco menjelaskan bahwa RUU tersebut telah dibawa ke rapat paripurna namun mengalami penundaan. Pada akhirnya, RUU Pilkada dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. “Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR, dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan DPR akan patuh dan tunduk kepada aturan yang berlaku. “Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.

Keputusan DPR untuk membatalkan RUU Pilkada memastikan bahwa pendaftaran pilkada akan merujuk pada keputusan MK yang ada. Ini menggarisbawahi komitmen DPR untuk mengikuti aturan yang berlaku dan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

 
Array

Berita Terkait