bintangtimurnews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, bagian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap komplotan pencuri besi penutup drainase di Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya sejumlah besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
“Dari laporan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah mobil bak terbuka berwarna hijau, dan setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan dan diamankan,” kata AKP Rachmad pada Kamis.
Dua pelaku yang ditangkap, berinisial MR dan AEN, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi dan menjual besi curian kepada pengepul besi tua.
“Modus operandi mereka rapi, menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Meski dua pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kasus ini menjadi pengingat untuk masyarakat agar selalu waspada dan menjaga fasilitas umum. Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup AKP Rachmad.