Pemkab Penajam Paser Utara Percepat Penyelesaian Tapal Batas Desa dan Kelurahan untuk Pemekaran Wilayah

bintangtimurnews.com –

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tengah mempercepat penyelesaian tapal batas desa dan kelurahan. Langkah ini diambil seiring dengan rencana penambahan kecamatan, setelah sebagian wilayah, yaitu Kecamatan Sepaku, masuk ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemerintah kabupaten sedang berupaya menuntaskan tapal batas antar kelurahan dan desa,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar, di Penajam pada Senin.

Penyelesaian tapal batas ini akan diperkuat melalui peraturan bupati (perbub), yang juga merupakan salah satu syarat penting dalam proses pemekaran wilayah yang sedang direncanakan.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan penambahan kecamatan karena sebagian wilayahnya, khususnya Kecamatan Sepaku, akan menjadi bagian dari IKN, ibu kota negara baru Indonesia. Untuk itu, percepatan penyelesaian tapal batas antar kelurahan dan desa menjadi sangat penting.

Pemerintah Kabupaten telah mengambil alih penyelesaian tapal batas untuk Kelurahan Riko, Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam. Hal ini dilakukan karena belum tercapainya kesepakatan di tingkat kelurahan mengenai penetapan tapal batas.

“Kami sedang menyusun rancangan perbup untuk penetapan tapal batas keempat kelurahan tersebut. Penyelesaian tapal batas antara Kelurahan Buluminung di Kecamatan Penajam dan Desa Sesulu di Kecamatan Waru juga sedang dalam proses di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Apabila tidak ada kesepakatan di tingkat kelurahan dan desa, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengambil alih proses penyelesaiannya. Pemerintah menargetkan penyelesaian tapal batas antar kelurahan dan desa hingga mencapai 80 persen pada tahun 2024, dengan minimal masuk ke tahap rancangan perbup.

Latar belakang pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dengan syarat menjadi daerah otonom, yaitu harus memiliki minimal empat kecamatan. Dengan Kecamatan Sepaku yang akan menjadi bagian dari IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.

“Proses penyelesaian tapal batas kelurahan dan desa terus dipercepat, seiring dengan penyusunan pemekaran wilayah yang dilakukan pemerintah kabupaten,” tutup Muhtar.

Array

Berita Terkait