bintangtimurnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk memberikan data terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan pesawat jet pribadi. Mereka dapat menyampaikan data tersebut secara online melalui website gol.kpk.go.id. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/9/2024).
Tessa menegaskan bahwa meskipun Kaesang dan Bobby menyerahkan data secara sukarela, hal itu tidak akan menghentikan proses penelaahan yang sedang berjalan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Penyelidikan akan tetap berjalan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang sudah diterima oleh KPK.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan gratifikasi Bobby Nasution mencuat setelah foto dirinya diduga menggunakan pesawat jet pribadi viral di media sosial. Laporan yang sama juga mencakup Kaesang Pangarep. Kedua laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat PLPM KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.