bintangtimurnews.com –
Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring (online). Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan hukum maksimal bagi pelaku untuk memberikan efek jera.
“Prinsipnya dari kami sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan keresahan, kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Harli menjelaskan bahwa penerapan hukum yang memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi juga melibatkan sistem peradilan pidana secara keseluruhan, termasuk penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan masyarakat.
“Efek jera ini bergantung pada keseluruhan sistem peradilan pidana. Kami di Kejaksaan akan berkomitmen memberikan hukum yang maksimal sesuai peran kami sebagai penuntut negara,” tambahnya.
Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan.
Dalam struktur Satgas, Kejaksaan Agung berfokus pada pencegahan bersama kepolisian, di mana Kapolri berperan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum secara efektif, meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga, serta memperkuat kerja sama luar negeri dalam menangani perjudian daring.