bintangtimurnews.com –
Pada Kamis, 20 Juni 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lahan ganja seluas sekitar 2,5 hektare yang terletak di ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.
“Lahan ganja ini merupakan hasil temuan dari kegiatan pemantauan oleh tim BNN,” jelas Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Tim BNN berhasil menghancurkan sekitar 24 ribu batang pohon ganja dengan berat total sekitar 12 ribu kilogram ganja basah. Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi antara 100 sentimeter hingga 300 sentimeter dan ditanam dengan jarak 40 cm hingga 60 cm.
Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku penanaman ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Operasi pemusnahan ini juga merupakan bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dengan tema “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol. Ruddi Setiawan dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.