Apresiasi untuk Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin di IDeaward 2024

bintangtimurnews.com

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengusung Restorative Justice mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk penghargaan dari IDeaward 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih penghargaan dalam kategori Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas pada malam penganugerahan yang digelar di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap gagasan yang diusung Jaksa Agung. “Satu gagasan yang sungguh luar biasa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya pada Minggu (28/9/2024).

Harli menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini dianggap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Dengan menerapkan prinsip Restorative Justice, hukum kini lebih tajam ke atas namun humanis ke bawah, memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama di kalangan bawah.

Regulasi tersebut diterapkan melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara secara lebih manusiawi dan adil, terutama bagi rakyat kecil. “Lebih dari enam ribu perkara telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yang memberikan dampak positif bagi rakyat kecil,” tambah Harli.

Pendekatan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya bertujuan untuk kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Array

Berita Terkait