bintangtimurnews.com
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gilang Dhielafararez, mendesak Polri untuk menangani kasus kematian Afif Maulana, seorang remaja berusia 13 tahun di Sumatera Barat, dengan jujur dan tegas. Publik menganggap kematian Afif penuh kejanggalan, termasuk dugaan adanya penganiayaan oleh oknum polisi.
“Sebagai penegak keadilan, polisi harus memahami bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Gilang, Selasa (6/8/2024).
Gilang memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal penyelesaian kasus ini dan berkomitmen untuk membantu keluarga Afif mencari keadilan. “Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama ketika menyangkut nyawa dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan,” tegasnya.
Ia menyayangkan lambannya pengusutan kasus ini. Menurutnya, kasus kematian Afif bukanlah kasus yang kompleks, namun tetap memilukan. “Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, polisi seharusnya dapat menyelesaikan pengusutan kasus ini dengan cepat,” kata legislator dari dapil Jawa Tengah II itu.
Gilang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, termasuk rekaman CCTV di Polsek Kuranji yang tidak dapat dipulihkan. Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat keluarga Afif tidak terima dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang kasus tersebut.
“Kami sangat memahami perasaan keluarga Afif, oleh karena itu transparansi penuh diperlukan dalam penyelesaian kasus ini. Semua bukti harus diperiksa dengan seksama, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas Gilang.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat perhatian banyak pihak, termasuk Komisi III DPR, terhadap kasus ini. “Saya berharap pihak kepolisian bekerja dengan integritas tinggi. Jika memang ada kesalahan, tidak perlu takut untuk mengakui dan bertanggung jawab,” lanjut Gilang.
Selain itu, Gilang menekankan pentingnya keamanan bagi keluarga korban dan saksi. Ia mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada keluarga Afif Maulana.
“Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang kasus ini. Setiap kebutuhan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ekshumasi yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian. Ekshumasi merupakan penggalian mayat untuk pemeriksaan forensik ketika ada kecurigaan kematian tidak wajar. “Permintaan DPR untuk ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Gilang.
“Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyo menyebutkan bahwa kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di Sungai Batang Kuranji, Padang, dianggap selesai, tetapi bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Hasil otopsi menunjukkan patah tulang iga yang merobek paru-paru sebagai penyebab kematian, sementara hasil visum menunjukkan luka lecet, memar, dan lebam yang diduga terjadi setelah korban meninggal.