bintangtimurnews.com
Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel, Balikpapan, pada Senin pagi. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, di antaranya Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD Kaltim yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, bersama staf Pansus. Agenda utama rapat adalah penyusunan rencana kegiatan Pansus terkait pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
Sigit Wibowo, salah seorang anggota Pansus, menyampaikan bahwa rapat internal ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam penyusunan peraturan tersebut. Ia juga menekankan bahwa rencana kegiatan Pansus akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kesepakatan bersama antara pihak DPRD dan Kemendagri.
Sigit juga menegaskan bahwa konsultasi dengan pihak terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pembahasan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Rapat internal ini menggambarkan komitmen anggota Pansus untuk bekerja dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terwujudnya dasar hukum yang kuat untuk penyusunan peraturan DPRD yang mengatur kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur. adv