Pansus Kode Etik DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Bahas Rancangan Peraturan

bintangtimurnews.com

Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal pada Rabu (20/11/2024) di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Agenda rapat ini adalah menyusun rancangan agenda kegiatan terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dipimpin oleh Ketua Pansus, J. Jahidin, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Guntur serta anggota Pansus lainnya, termasuk Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Tim Ahli Pansus, seperti Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, turut berpartisipasi.

Jahidin menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini bertujuan memastikan DPRD bekerja berdasarkan norma dan nilai luhur masyarakat serta menjadikan tata beracara Badan Kehormatan sebagai pedoman hukum dan etika. “Rancangan ini penting untuk menjaga integritas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ungkapnya.

Rapat tersebut juga menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus hingga 15 Desember 2024, yang mencakup rapat lanjutan dan kunjungan kerja. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan benchmarking ke daerah lain yang telah menerapkan sistem Kode Etik dengan baik. “Pengalaman dari daerah lain akan menjadi referensi penting dalam implementasi Kode Etik di Kaltim,” tambah Jahidin. adv

Array

Berita Terkait