bintangtimurnews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, serta sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim,
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memimpin jalannya rapat yang didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan Mimi Meriami BR Pane. Rapat difokuskan pada pembahasan mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. SK tersebut mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Dalam rapat, Seno Aji menegaskan bahwa manajemen aplikator ojek online di Kaltim seharusnya menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan. SK tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.
“Kesepakatan saja bersama, karena ini kan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini,” ujar Seno Aji.
Wakil Ketua DPRD Kaltim menekankan pentingnya mengikuti SK tersebut untuk mencegah kesenjangan harga dan menyesuaikan tarif di aplikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seno Aji juga menyarankan agar jika ada keberatan terhadap SK, pihak terkait dapat berdiskusi dan menjembatani antara pemerintah dan aplikator.
“Rubah tarif pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” tambahnya.(adv)