bintangtimurnews.com
DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke-17 dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/6/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kaltim.
Sigit Wibowo mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Laporan ini merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim pada pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Badan Anggaran, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2,” sebut Sigit Wibowo.
Sekwan Norhayati Usman dalam penyampaian laporan Banggar mengatakan, kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk pembangunan bukan hanya mengukur realisasi anggaran terhadap rencana anggaran yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, namun juga mengukur dampak (impact) dan manfaat (outcome) dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, yakni melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tergambarkan melalui pencapaian indikator-indikator impact dan outcome, termasuk indikator output, dimana indikator-indikator tersebut telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2023. Capaian indikator kinerja impact, outcome, dan output menjadi ukuran gambaran maupun potret kinerja pembangunan Provinsi Kaltim di masa kini maupun yang akan datang, dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltim. Untuk kinerja pembangunan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah, sedangkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK),” paparnya.
Ia menambahkan bahwa Banggar menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 976.554.771.198,53. “SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” sebutnya.
Laporan Banggar yang disampaikan hari ini menandai bahwa tugas pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah selesai. “Selanjutnya dapat diambil persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai prasyarat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sekwan Norhayati.
Sementara itu, Ujang Rachmad berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kerjasama terhadap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. “Serangkaian proses tersebut telah dilaksanakan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih opini WTP dari BPK RI untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ujar Ujang Rachmad ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim. (Adv)