bintangtimurnews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025. Menurutnya, keputusan terkait UMP ini harus memperhatikan dampaknya terhadap sektor usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta perusahaan yang mungkin akan terbebani dengan kenaikan biaya operasional.
“Penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi yang kondusif,” ujar Andi Satya. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterima dengan baik dan dilaksanakan tanpa mengorbankan sektor-sektor lain yang juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Andi Satya mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Berdasarkan angka ini, UMP Kaltim diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 218 ribu, menjadikannya sekitar Rp 3.579.313,77, dibandingkan dengan UMP Kaltim pada 2024 yang sebesar Rp 3.360.858.
“Hal ini tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada,” tambahnya.
Andi Satya juga menyebut bahwa kenaikan UMP ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang akan berdampak positif pada perekonomian daerah. Ia mencatat bahwa jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2024 yang sekitar 5,6 persen, kenaikan tahun 2025 ini menunjukkan tren yang sedikit lebih tinggi. Ini menggambarkan upaya pemerintah untuk merespons inflasi dan secara bertahap meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan demikian, Andi Satya berharap bahwa meskipun ada kenaikan UMP, sektor usaha, terutama UMKM, dapat terus berkembang dengan stabil, seiring dengan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. adv