bintangtimurnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, mengangkat isu penting terkait penyelesaian administrasi pengalihan aset SMA/SMK di Benua Etam. Ia menyoroti urgensi Pemerintah Provinsi untuk menangani masalah administrasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagai Ketua Fraksi PPP, Rusman menekankan bahwa proses pengalihan aset sekolah SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim masih terhambat oleh masalah sertifikasi tanah, yang seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2014.
Rusman menyampaikan, “Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala,”
Ia menambahkan bahwa masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi, menghambat proses pengalihan aset sekolah di Kaltim. Rusman menyatakan bahwa ini merupakan tantangan besar bagi Pemprov Kaltim dan mendesak agar segera mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah.
“Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU,” tegasnya.
Rusman juga menekankan pentingnya kerjasama yang intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menuntaskan persoalan administrasi ini. Ia berharap agar pengalihan aset sekolah dapat segera diselesaikan demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim.
“Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” pungkasnya.(adv)