bintangtimurnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, menyoroti urgensi Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan masalah administrasi terkait pengalihan aset SMA/SMK di Benua Etam. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagai Ketua Fraksi PPP, Rusman menyampaikan bahwa proses pengalihan aset sekolah SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim masih terhambat oleh masalah sertifikasi tanah. Meskipun seharusnya proses ini telah dilakukan sejak tahun 2014.
“Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala,” ungkap Rusman
Ia menambahkan bahwa masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi hingga saat ini, menghambat proses pengalihan aset sekolah di Kaltim. Rusman menyatakan bahwa ini merupakan tantangan besar bagi Pemprov Kaltim, dan mendesak agar segera mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah.
“Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU,” tegasnya.
Rusman juga menekankan pentingnya kerjasama yang intens dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menuntaskan persoalan administrasi ini. Ia berharap agar pengalihan aset sekolah dapat segera diselesaikan demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim.
“Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim,” pungkasnya.(adv)