bintangtimurnews.com
Pungutan pajak dan retribusi yang dikenakan pada warung sekolah di Kota Samarinda mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, setelah sejumlah warga mengeluhkan kebijakan tersebut dalam reses yang berlangsung baru-baru ini.
Agus menilai bahwa warung sekolah, yang umumnya merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru, seharusnya tidak dibebani dengan pajak yang memberatkan. Salah satu keluhan utama yang disampaikan adalah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasakan semakin memberatkan pengelola warung.
“Saya rasa kebijakan ini perlu dievaluasi, mengingat warung sekolah berada dalam lingkungan pendidikan dan memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar,” ungkap Agus pada Selasa (3/12/2024). Ia mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dengan lingkungan pendidikan dan dampaknya terhadap usaha kecil yang berkontribusi pada ekosistem pendidikan.
Agus juga berencana meminta klarifikasi kepada Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan kebijakan pajak ini tidak menekan pengelola usaha kecil, yang sebagian besar beroperasi dengan modal terbatas dan berperan penting dalam memenuhi kebutuhan siswa dan guru.
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim setiap tahun mengalokasikan bantuan keuangan besar untuk Kota Samarinda, dengan nilai rata-rata mencapai Rp500-600 miliar. Namun, ia menyayangkan jika kebijakan daerah, seperti pajak terhadap warung sekolah, justru menciptakan beban bagi masyarakat kecil yang seharusnya mendapat dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Agus berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih bijak agar kebijakan pajak tidak mengganggu keberlanjutan usaha kecil yang berperan penting dalam keseharian masyarakat. adv