bintangtimurnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa laporan ini tidak bisa disamakan dengan kasus Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Asep menjelaskan, ada perbedaan penting antara kasus Kaesang dan Mario Dandy. “Mario Dandy masih dalam tanggungan keluarganya, berbeda dengan Kaesang yang sudah menikah dan memiliki penghasilan sendiri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Kaesang, yang kini tidak lagi menjadi tanggungan Presiden Joko Widodo, memiliki sumber penghasilan mandiri, sehingga KPK perlu melakukan penelaahan lebih teliti terkait dugaan gratifikasi. “Penelitian terhadap gratifikasi ini harus benar-benar dilakukan dengan cermat,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa perbedaan utama antara kedua kasus ini adalah posisi Mario Dandy yang masih berada di bawah tanggungan orang tuanya, sementara Kaesang memiliki kemandirian finansial.