bintangtimurnews.com
Calon gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo terkait rencananya untuk mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet guna mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
“Saya sudah berdiskusi dengan Presiden. Undang-undang mengatur secara rinci dan detail terkait hal ini,” ujar Pramono dalam konferensi pers di RSUD Tarakan, Jakarta, pada hari Jumat.
Pramono menjelaskan bahwa terdapat aturan yang jelas di mana anggota TNI, Polri, dan ASN wajib mengundurkan diri jika ikut dalam Pilkada, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini berbeda jika diterapkan pada pejabat negara, karena keputusan untuk mundur bergantung pada kehendak pribadi masing-masing.
Meskipun demikian, Pramono mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan niat untuk mundur, namun hal tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Saya secara pribadi sudah beberapa kali berniat mengundurkan diri,” tambahnya.
Pramono juga menegaskan akan bekerja secara profesional dan memilih untuk melaksanakan tugas di luar jam kerja sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
“Saya tidak akan menggunakan waktu kerja untuk tugas sebagai Sekretaris Kabinet,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa Pramono Anung belum secara resmi menyampaikan keinginannya untuk mundur dari jabatannya saat ini guna maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Belum ada penyampaian dari beliau terkait rencana mundur,” kata Presiden Jokowi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, pada hari Jumat.
Pada hari yang sama, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, tiba di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pramono dan Rano tiba pada pukul 06.43 WIB dan menjadi pasangan bakal calon pertama yang menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasangan Pramono-Rano tercatat sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.
Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.